Apakah Islam Mengenal Toleransi Antar Umat Beragama ?

Toleransi berasal dari kata toleran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Keempat), toleran berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Toleransi berarti sifat atau sikap toleran. Menoleransi berarti mendiamkan, membiarkan. (Lihat KBBI, edisi keempat, hlm. 1477-1478).

Islam mengajarkan toleransi ataukah tidak?

Ada dua rincian dalam hal ini:

Pertama: Jika toleransi yang dimaksud adalah membiarkan dengan membolehkan kepercayaan yang berbeda dengan Islam, sehingga menganggap semua agama berarti sama, sikap seperti ini tidak dibenarkan oleh Islam. Karena Islam menganggap hanyalah Islam yang diterima di sisi Allah.

Kedua: Jika toleransi yang dimaksud adalah membiarkan dengan tidak mendukung kepercayaan, ibadah, atau perayaan non-muslim, sikap seperti ini termasuk pengamalan yang benar dalam Islam.

Semua agama tidaklah sama, Islam itu yang paling benar

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19).

Dalam ayat lainnya disebutkan,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85).

Kenapa hanya Islam yang diterima?

Karena Islamlah yang paling sempurna dan telah diridai oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3).

Ada riwayat yang sahih yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah marah ketika Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu melihat-lihat lembaran Taurat. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا بْنَ الخَطَّابِ؟ أَلَمْ آتِ بِهَا بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ؟! لَوْ كَانَ أَخِيْ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسَعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي

Apakah dalam hatimu ada keraguan, wahai Ibnul Khatthab? Apakah dalam taurat (kitab Nabi Musa) terdapat ajaran yang masih putih bersih?! (Ketahuilah), seandainya saudaraku Musa hidup, beliau tetap harus mengikuti (ajaran)ku.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi, dan selainnya).

Kita mengenal prinsip “lakum diinukum wa liya diin

Prinsip ini maksudnya adalah kita membiarkan dan tidak mendukung sama sekali ibadah dan perayaan non-muslim. Coba perhatikan surah Al-Kafirun.

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾

Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al-Kafirun: 1-6).

Dalam Tafsir Al-Bahr Al-Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).”

Prinsip “lakum diinukum wa liya diin” diterapkan dalam beberapa bentuk sebagai berikut.

Pertama: Tidak tasyabbuh dengan orang kafir

Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’, 1:269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, tetapi bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)

Kedua: Tidak turut merayakan perayaan non-muslim

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72).

Dalam penjelasan kitab tafsir, di antara pengertian “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan non-muslim.

Ketiga: Tidak mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim

Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu berkata,

اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم

Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.” Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1:723-724.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق

“Adapun memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijmak (kesepakatan) para ulama.” Inilah yang beliau sebutkan dalam Ahkam Ahli Dzimmah.

Tetap berbuat baik pada umat beragama itu ada

Walau tidak mengucapkan selamat, kita tetap masih disuruh berbuat baik pada mereka di selain prinsip beragama.

Pertama: Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Lihatlah Islam masih mengajarkan peduli sesama.

Kedua: Tetap menjalin hubungan kerabat dengan orang tua atau saudara non-muslim.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15). Walau dipaksa berbuat syirik, kita tidak taat, tetapi tetap berbuat baik kepada orang tua yang berbeda keyakinan.

Lihat contohnya pada Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ibuku pernah mendatangiku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan membenci Islam. Aku pun bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk tetap jalin hubungan baik dengannya. Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ibnu ‘Uyainah mengatakan bahwa tatkala itu turunlah ayat,

لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu ….” (QS. Al-Mumtahanah: 8). (HR. Bukhari, no. 5978).

Kesimpulannya, toleransi yang benar bukan berarti mendukung ajaran non-muslim, tetapi membiarkan dan tidak ikut campur pada ritual keagamaan mereka. Seorang muslim tetap harus meyakini Islam itulah yang paling benar dan punya prinsip bara’ (berlepas diri dari ritual keagamaan non-muslim). Namun, berbuat baik dengan non-muslim seperti kepada orang tua dan kerabat tetap ada selama tidak ada kaitan dengan ritual keagamaan.

Semoga Allah beri taufik dan hidayah agar terus berada pada jalan agama yang lurus.

Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : Rumaysho.com

Leave a Comment